Partai Buruh Papua Tengah Desak Presiden Selesaikan PHK 8.300 Buruh Freeport
Nabire, 27 Juni 2026 – Exco Partai Buruh Papua Tengah secara resmi mendukung langkah Pansus DPRK Mimika yang melakukan audiensi dengan Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, untuk memperjuangkan nasib 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang menjadi korban PHK sepihak sejak 2017. Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi ribuan keluarga buruh yang selama delapan tahun terakhir hidup dalam ketidakpastian.
| Saat rapat pimpinan Partai Buruh Papua Tengah Desak Presiden Selesaikan PHK 8.300 Buruh Freeport.(Jeri Degei/Samenage Times |
PAPUA TENGAH - Ketua Exco Papua Tengah, Hanok Herison Pigai, mengapresiasi audiensi tersebut sebagai langkah krusial dalam upaya mengakhiri penderitaan para buruh.
"Ini adalah momen penting untuk memastikan hak-hak ribuan buruh yang diabaikan selama delapan tahun terakhir," ujarnya.
Hanok menegaskan bahwa kasus PHK masal ini telah menjadi luka mendalam bagi masyarakat Papua, terutama bagi keluarga buruh yang terdampak.
Hanok mendesak Said Iqbal untuk membawa kasus ini langsung ke Presiden RI.
"Perlu ada intervensi langsung dari Presiden agar PT Freeport Indonesia patuh pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kasus ini sudah terlalu lama mengambang tanpa solusi yang jelas," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat harus mengambil peran aktif dalam menyelesaikan masalah ini.
PHK masal yang terjadi pada 2017 dianggap sebagai "tinta merah pelanggaran HAM" oleh Hanok. Dampaknya sangat luas, mulai dari buruh yang sakit dan meninggal dunia hingga anak-anak yang terpaksa putus sekolah karena hilangnya sumber penghasilan keluarga.
"Ini bukan hanya masalah ketenagakerjaan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang harus segera diselesaikan," tambahnya.
Hanok menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawab ini. "Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Ribuan buruh dan keluarga mereka berhak mendapatkan hak yang seharusnya," pungkasnya.
Ia juga menyerukan agar seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah dan perusahaan, duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Kasus PHK sepihak ini bermula pada 2017 saat PT Freeport Indonesia memberhentikan ribuan buruh dengan alasan efisiensi. Namun, para buruh menilai PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan hak-hak mereka. Sejak itu, berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak buruh, termasuk melalui jalur hukum dan advokasi, namun belum membuahkan hasil signifikan.
Latar belakang PT Freeport Indonesia sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang beroperasi di Papua menambah kompleksitas kasus ini. Perusahaan ini telah lama menjadi sumber pendapatan utama bagi daerah, namun juga sering dikritik atas isu-isu lingkungan dan ketenagakerjaan. Kasus PHK masal ini menjadi salah satu titik kritis dalam hubungan antara perusahaan, buruh, dan pemerintah.
Dengan desakan dari Partai Buruh Papua Tengah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Hanok Herison Pigai menyatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang hingga hak-hak 8.300 buruh Freeport terpenuhi.
"Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar terwujud," tegasnya.(*)
Posting Komentar