Arinus Wamang Apresiasi Program Beasiswa kepada pemerintah kabupaten puncak jaya.(dok.pribadi)
PUNCAK JAYA — Krisis pendidikan di Kabupaten Puncak, Papua, telah berlangsung selama satu dekade. Banyak anak-anak tidak mendapatkan akses pendidikan layak karena fasilitas sekolah dan sarana pendukung dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya, mereka mengungsi ke daerah lain seperti Timika, Nabire, dan Jayapura untuk mencari tempat belajar. Kondisi ini menjadi latar belakang diluncurkannya Program Beasiswa Puncak Cerdas 2026 oleh Pemkab Puncak.
“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia,” kata Nelson Mandela, kutipan yang menjadi semangat program ini. Arinus Wamang, S.H., M.H., penulis dan lulusan S2 Magister Hukum, menilai program ini sebagai terobosan baru dalam membangun SDM Papua.
“Ini kesempatan emas bagi generasi Puncak untuk bersaing di dunia pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Program Puncak Cerdas 2026 memberikan beasiswa penuh kepada 317 siswa untuk kuliah di luar Papua. Menurut Arinus, ini adalah langkah strategis Pemkab Puncak dalam menentukan skala prioritas pembangunan SDM untuk 10-20 tahun ke depan.
“Dengan pendidikan yang berkualitas, generasi Puncak bisa menjadi tuan di atas negeri sendiri,” tambahnya.
Kolaborasi antara Pemkab Puncak dan Yayasan Binterbusih menjadi kunci keberhasilan program ini. Yayasan Binterbusih, yang telah mengabdi selama lebih dari 50 tahun di Papua, memiliki misi besar untuk membekali generasi Papua dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Puncak yang telah membuka hati untuk bermitra dengan Yayasan Binterbusih,” kata Arinus.
Pembinaan yang diberikan Yayasan Binterbusih mencakup edukasi kepemimpinan, spiritualitas, pemetaan akademik, dan keterampilan teknis. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat beradaptasi dengan mudah di lingkungan kampus.
“Kami harap kerja sama ini dapat berlanjut untuk menciptakan SDM yang kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ujar Arinus.
Program Puncak Cerdas 2026 juga sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Pemerintah wajib menyelenggarakan dan membiayai pendidikan dasar, serta memastikan setiap warga negara dapat mengaksesnya. Melalui program ini, Pemkab Puncak menunjukkan komitmennya untuk memenuhi hak konstitusional tersebut.
Dengan diluncurkannya program ini, Pemkab Puncak tidak hanya menjawab krisis pendidikan yang terjadi selama 10 tahun, tetapi juga membuka peluang emas bagi generasi muda Papua. Harapan besar disematkan pada 317 siswa yang akan kuliah di luar Papua.
“Semoga mereka dapat meraih hasil luar biasa dan menjadi agen perubahan di masa depan,” tutup Arinus.(*)
Posting Komentar