Dukungan Wartawan PapuaSpirit untuk Langkah PWI Laporkan Hotman Paris
Wartawan PapuaSpirit dari Tanah Papua, Eskop Wisabla, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
| Dukungan Wartawan PapuaSpirit untuk Langkah PWI Laporkan Hotman Paris |
SORONG - Tentunya dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya menjaga kehormatan dan kebebasan pers di Indonesia.
Menurut PWI, pernyataan Hotman Paris saat itu dinilai merendahkan martabat wartawan dan mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
.
Laporan resmi kemudian diajukan ke Polda Metro Jaya, memicu respons dari berbagai kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas profesi.
Sementara itu, Eskop Wisabla menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang dan berhak memperoleh perlakuan yang menghormati profesinya. Ia menilai bahwa setiap bentuk komunikasi kepada jurnalis, termasuk kritik, harus disampaikan dengan etika dan tidak merendahkan martabat profesi pers. Menurutnya, penghormatan terhadap wartawan merupakan bagian dari penghormatan terhadap demokrasi itu sendiri.
“Sebagai wartawan PapuaSpirit dari Tanah Papua, saya mendukung penuh langkah PWI dalam memperjuangkan kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, namun penyampaian pendapat kepada jurnalis harus tetap mengedepankan etika, saling menghormati, dan tidak merendahkan martabat profesi pers,” ujar Eskop Wisabla.
Ia menambahkan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap seluruh insan pers di Indonesia agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi maupun penghinaan. Eskop menilai bahwa penghinaan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat menimbulkan beban psikologis bagi jurnalis yang merasa dirugikan.
Eskop juga mengajak pejabat publik, aparat penegak hukum, pengacara, dan masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi.
Menurutnya, kebebasan pers harus dijaga bersama agar wartawan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen, akurat, dan bertanggung jawab.
Ia menilai bahwa permintaan maaf merupakan sikap terpuji apabila seseorang melakukan kesalahan. Namun, dalam kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan, proses hukum tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemulihan keadilan bagi pihak yang dirugikan, menurut Eskop, menjadi hal penting agar rasa keadilan benar-benar terpenuhi.
Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Peristiwa tersebut memicu reaksi luas dari komunitas jurnalis di Indonesia yang menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi pers. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana negara dan masyarakat memandang peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.(*)
Posting Komentar